STANDAR TENAGA LABORATORIUM IPA DI SEKOLAH
Suatu komponen yang penting dalam pengelolaan
laboratorium adalah para pengelolanya, yaitu yang akan melaksanakan tugas
pengelolaan laboratorium. Para pengelola tersebut terdiri atas beberapa orang
yang jumlahnya akan tergantung pada keadaan lab, jumlah praktikan, dan tujuan
para praktikan yang melaksanakan praktikum atau eksperimen di laboratorium
tersebut.
Idealnya orang-orang yang akan terlibat langsung,
berdasarkan birokrasi dan hierarki tanggung jawab bidang kerja yang harus
ditanganinya terdiri atas (1) kepala laboratorium, (2) penanggung jawab
laboratorium, (3) pembimbing praktikum (asisten), (4) tenaga teknisi dan
analis, (5) tenaga pembantu (juru laboratorium). Masing-masing pengelola harus
memahami dan mengerti bidang kerja yang menjadi tanggung jawab, sesuai dengan
peraturan yang berlaku pada lembaga dan selalu berorientasi kepada tujuan dan
fungsi laboratorium yang dibina. Antara para pengelola yang langsung dan jalur vertikal
secara administrasi harus terbina suatu hubungan yang harmonis, dan masing-masing
dapat memahami bahwa mereka semua itu merupakan komponen-komponen dari sistem
dalam pendidikan. Pembinaan pengelola laboratorium secara teknis dan
administrasi dari waktu ke waktu agar selalu ditingkatkan dan dibina sehingga
pelaksananan kerjanya mencapai tujuan yang optimal. Secara ringkas dapat
dikatakan bahwa keberhasilan tugas dalam melaksanakan pengelolaan laboratorium
akan ditentukan oleh para personalia, dan lembaga yang membinanya.
Sesuai dengan peraturan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
26 Tahun 2008 yang mengatur Standar Tenaga Laboratorium Sekolah/Madrasah mencakup kepala laboratorium sekolah/madrasah,
teknisi laboratorium sekolah/madrasah, dan laboran sekolah/madrasah. Dan Untuk
dapat diangkat sebagai tenaga laboratorium sekolah/madrasah, seseorang wajib
memenuhi standar tenaga laboratorium sekolah/madrasah yang berlaku secara
nasional.
Berikut adalah Kualifikasi menjadi Kepala
Laboratorium Sekolah/Madrasah, Teknisi Laboratorium Sekolah/Madrasah, dan Laboran Sekolah/Madrasah:
A.
Kepala
Laboratorium Sekolah/Madrasah
Kualifikasi kepala laboratorium
Sekolah/Madrasah adalah sebagai berikut:
1.
Jalur
guru
a.
Pendidikan
minimal sarjana (S1)
b.
Berpengalaman
minimal 3 tahun sebagai pengelola praktikum
c.
Memiliki
sertifikat kepala laboratorium sekolah/madrasah dari perguruan tinggi atau
lembaga lain yang ditetapkan oleh pemerintah.
2.
Jalur
laboran/teknisi
a.
Pendidikan
minimal diploma tiga (D3)
b.
Berpengalaman
minimal 5 tahun sebagai laboran atau teknisi
c.
Memiliki
sertifikat kepala laboratorium sekolah/madrasah dari perguruan tinggi atau
lembaga lain yang ditetapkan oleh pemerintah.
B.
Teknisi
Laboratorium Sekolah/Madrasah
Kualifikasi teknisi laboratorium
sekolah/madrasah adalah sebagai berikut:
1.
Minimal
lulusan program diploma dua (D2) yang relevan dengan peralatan laboratorium,
yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang ditetapkan oleh pemerintah
2.
Memiliki
sertifikat teknisi laboratorium sekolah/madrasah dari perguruan tinggi atau
lembaga lain yang ditetapkan oleh pemerintah.
C.
Laboran
Sekolah/Madrasah
Kualifikasi
laboran sekolah/madrasah adalah sebagai berikut:
1. Minimal
lulusan program diploma satu (D1) yang relevan dengan jenis laboratorium, yang
diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang ditetapkan oleh pemerintah
2. Memiliki
sertifikat laboran sekolah/madrasah dari perguruan tinggi yang ditetapkan oleh
pemerintah.
Dari uraian di atas timbul beberapa
pertanyaan dari penulis :
1. Bagaimana dengan keadaan
sekolah/Madrasah yang blum memiliki laboratorium dan ingin memulai pembelajaran
dengan Laboratorium?
2. Siapa saja yang bertanggung jawab
dalam mengawasi struktur di Laboratorium?
3. Dalam keterbatasan tenaga
Laboratorium apakah ketiga unsur di atas menjadi tanggungjawab satu orang?
terima kasih....
BalasHapusBagaimana dengan keadaan sekolah/Madrasah yang blum memiliki laboratorium dan ingin memulai pembelajaran dengan Laboratorium?
menurut saya itulah fungsi guru kreatif. jika ingin menggunakan laboratorium dan tdak memiliki laboratorium seorang guru sudah tau lebih jauh sebelum kegiatan tersebut dilaksanakan. bisa menggunakan media virtual atau guru dan siswa bersama-sama membawa alat yang akan digunakan untuk kegiatan belajar mengajar.
Menurut pendapat saya yang bertanggung jawab mengawasi struktur di Laboratorium adalah kepala sekolah
BalasHapusMenanggapi pertanyaan no 2, menurut saya yang bertanggung jawab mengawasi struktur di Laboratorium atau sebagai koordinator penuh adalah kepala sekolah dibantu oleh wakil kepala sekolah Urusan kurikulum dan sarana Prasarana yang juga bekerja sama dengan koordinator lab dalam pelaksanaan kegiatan lab.
BalasHapusSaya akan mencoba menjawab pertanyaan nomor 1 yaitu sekolah tersebut dapat memanfaatkan kelas sebagai pengganti laboratorium, jadi alat dan bahan dari gudang penyimpanan dibawa kedalam kelas sesuai kebutuhan untuk pembelajaran tersebut.
BalasHapusmenaggapi pertanyaan nomor 3.
BalasHapusmenurut saya, untuk sementara bisa dilakukan. namun idealnya secara bertahap perlu dilakukan oleh minimal 3 orang yang berbeda, sehingga kualitas pekerjaan di laboratorium menjadi efektif dan efisien.
Terima kasih